Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies
Baswedan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013
selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu,
sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap
menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak
berwenang.
"Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi
implementasi kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan," kata Anies
kepada pewarta, Jumat (5/12/2014).
Anies mengatakan, saat ini ada 6.221 sekolah yang sudah pakai Kurikulum 2013 selama tiga semester lebih.
"Mereka akan jadi contoh bagi sekolah yang belum siap," tambah Anies.
Mantan
Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan
Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar
pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi
setahap. Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model
dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.
Kurikulum
2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014
dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran
2014/2015. Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang
evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni
tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan
itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum
2013 selama 1 semester.
"Saya memutuskan untuk menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu
semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di
kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Anies
menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum
2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan
bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi
dalam Kurikulum 2006.
"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas," kata Anies.
Selain
itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum
2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014.
Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan
dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013.
"Pada
saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu
sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013
ke sekolah lain di sekitarnya," terang Anies.
Namun apabila ada
sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan
Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dapat mengajukan diri kepada
Kemendikbud untuk dikecualikan. Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum
2013 selama 3 semester ini jumlahnya 6.221 dari 208.000 sekolah
(SD/SMP/SMA/SMK).
Kemudian, Anies juga memutuskan untuk
mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum
dan Perbukuan Kemendikbud. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh
tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.
"Kemendikbud akan
melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat
dijalankan dengan baik oleh guru-guru," ucap Anies.
Anies juga
mengatakan malam ini juga surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di
Indonesia akan disiapkan dan segera dikirimkan ke sekolah-sekolah
tersebut.
http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10
Setelah berjalan 3 semester, kurikulum 2013 dihentikan, ini merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bukan tanpa alasan. Sebagian besar pendidik merasa berat dan masih kebingungan dengan kurikulum 2013, khususnya penilaian. Bukan hanya guru, siswa juga masih bingung dengan diterapkannya kurikulum 2013. Materi yang semakin berat dianggap tidak sesuai dengan tingkat kelas. Siswa masuk kelas 1, dianggap sudah pandai semua. Laporan hasil belajarpun masih banyak perbedaan persepsi, antara nilai transkrip dan pendeskrepsian. Untuk jenjang Sekolah Dasar semua siswa tidak boleh tidak naik kelas, secara otomatis naik semua, dengan demikian, bisa gak bisa nilai harus memenuhi kriteria ketuntasan minimal, trus bagaimana dengan siswa yang masih kurang nilainya??? harus tetep naik.
Untuk semua guru, mari kita siapkan lagi segala kebutuhan administrasi KTSP...Semangat!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar