Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2025 untuk ‘menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)’, tema pembangunan pendidikan nasional 2015-2019 difokuskan pada daya saing regional pendidikan dan kebudayaan.
Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud 2015-2019, menjabarkan bahwa sejalan dengan fokus tersebut, visi Kemdikbud 2019 adalah ‘Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mencapai visi tersebut, misi Kemdikbud 2015-2019 dikemas dalam: Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat (M1); Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan (M2); Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu (M3); Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa (M4); dan Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik (M5).
Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian visi Kemdikbud 2015-2019. Oleh karena itu, profesi guru dan tenaga kependidikan harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi, diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung peran guru dan tenaga kependidikan sebagai insan pembelajar. Salah satu upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan sebagai Insan Pembelajar adalah mengembangkan sistem ‘Guru Pembelajar’, ‘Kepala Sekolah Pembelajar’ dan ‘Pengawas Sekolah Pembelajar’.
A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan diwujudkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program Guru Pembelajar tersebut, telah dilakukan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan diwujudkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program Guru Pembelajar tersebut, telah dilakukan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun sebelumnya yaitu 47 dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan yaitu 55. Walaupun demikian hal tersebut tetap menjadi cambuk bagipemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan program Guru Pembelajar.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan tiga moda pembelajaran, yakni tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi).
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan tiga moda pembelajaran, yakni tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar